Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Dengan sertifikat ini menunjukan bahwa perusahaan kontruksi tersebut memiliki kemampuan baik secara kualifikasi maupun klasifikasinya serta layak menjalankan usahanya karena sudah melalui proses penilaian yang dilakukan asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diperlukan persyaratan sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan Pendirian. 2. Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya. 3. NPWP Perusahaan. 4. NIB (Nomor Induk Berusaha). 5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan. 6. Foto Direktur. 7. Dokumen Tenaga Ahli, dengan melampirkan : Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Ijazah Pemegang SKK, KTP dan NPWP. 8. Neraca Keuangan / Laporan Keuangan yang sudah di Audit Akuntan Publik. 9. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi. 10. ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
Bidang konstruksi yang bisa diambil dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) antara lain:
1. Jasa Pelaksana Konstruksi, sub bidangnya antara lain :
a. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG) b. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS) c. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Spesialis (SP) 2. Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi sub bidangnya antara lain :
a. Perencana Konstruksi yang bersifat Umum. b. Perencana Konstruksi yang bersifat Spesialis.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Kami dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan waktu proses yang cepat dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.