Jasa Pengurusan CV

Layanan Kami

Dapatkan Layanan Jasa Pengurusan CV

Segera hubungi tim marketing kami untuk mendapatkan info lebih lanjut!

0812-9503-0559

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat di pilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, Biro jasa, perdagangan,catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemipin. Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.  Sekutu aktif atau sekutu komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya,semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa ata persero pengurus.

2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. 

Adapun syarat dalam pengurusan pendirian CV adalah :

1. KTP dan NPWP seluruh pendiri perusahaan dan para pemegang saham
2. Nama Perusahaan (terdiri dari 3 suku kata)
3. Alamat Perusahaan
4. Modal Perusahaan
5. Bidang Usaha (KBLI)
6. No. Telp dan Email Perusahaan

Dalam proses pendirian CV, dokumen – dokumen yang didapat adalah :

1. Salinan Akta Pendirian CV
2.  SK Kemenkumham
3. NPWP Perusahaan
4. NIB Perusahaan

Kami dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam mengurus pendirian CV dengan waktu proses 3 hari kerja dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.

× Hubungi Kami